PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 tentang ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Sifat, bentuk dan susunan Daerah Kerja yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1957 oleh B.K.P.M.D. Pusat disesuaikan dengan sifat, bentuk dan susunan Daerah Kecamatan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini dalam waktu selekas mungkin.
