PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 tentang ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
Pasal 13
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
(1) Biaya untuk melaksanakan Pembangunan Masyarakat Desa diusahakan dari : a. swadaya masyarakat; b. keuangan Pemerintah Daerah/Desa; c. bantuan Pemerintah Pusat; d. bantuan-bantuan lainnya. (2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai cara mengusahakan sumber- sumber pembiayaan tersebut dalam ayat (1) diatur oleh B.K.P.M.D. Pusat.
