PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 tentang ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pada dasarnya tanggung-jawab mengenai pelaksanaan program Pembangunan Masyarakat Desa didesa diserahkan kepada Kepala Desa dengan dibantu secara langsung dan aktip oleh orang-orang yang mempunyai minat dan pengaruh dalam soal Pembangunan Masyarakat Desa yang diangkat oleh Camat atas usul musyawarah desa. (2) Kepala Desa dengan pembantu-pembantunya sebagai di-maksud dalam ayat (1) merupakan Badan Pelaksana Pembangunan Masyarakat Deda, disingkat B.P.P.M.D.
