PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 tentang ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
(1) B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan melaksanakan program Pembangunan Masyarakat Desa sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari B.K.P.M.D. Daerah tingkat II. (2) Untuk membantu B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan secara langsung dan aktip dan membantu pekerjaan koordinasi teknis sehari-hari diadakan Komisaris Pembangunan Masyarakat Desa Daerah Kecamatan. (3) Komisaris Pembangunan Masyarakat Desa Daerah Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
