PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 tentang ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa Daerah Kecamatan, disingkat B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan terdiri atas: a. Camat dari daerah yang bersangkutan adalah Ketua merangkap anggota. b. Wakil Pembantu Penguasa Perang Kecamatan adalah Wakil Ketua merangkap anggota. c. Anggota-anggota dari B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan adalah Kepala- kepala/Instansi-instansi yang ada pada taraf Kecamatan dari Departemen-departemen sebagai dimaksud dalam pasal 4, dan/atau wakil Badan-badan/Instansi-instansi didalam masyarakat atas usul Camat. d. Komisaris Pembangunan Masyarakat Desa untuk daerah yang bersangkutan adalah Sekretaris merangkap anggota B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan.
