PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1959 tentang DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 2
Dewan Ekonomi dan Pembangunan bertugas:
- merumuskan kebijaksanaan dalam bidang ekonomi dan pembangunan untuk Pemerintah;
- melakukan koordinasi tertinggi dan segala usaha pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
