PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1959 tentang DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
(1) Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari:
Menteri Pertama sebagai Ketua;
Wakil Menteri Pertama sebagai Wakil Ketua;
Menteri Keuangan sebagai anggota;
Menteri Keuangan sebagai anggota;
Menteri Distribusi sebagai anggota;
Menteri Pembangunan sebagai anggota;
Menteri Muda Keuangan sebagai anggota;
Menteri Muda Pertahanan sebagai anggota;
Menteri Muda Pertanian sebagai anggota;
Menteri Muda Pembangunan Laut sebagai anggota;
Menteri Muda Perdagangan sebagai anggota;
Menteri Muda Perindustrian Rakyat sebagai anggota;
Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota;
Gubernur Bank INDONESIA sebagai anggota; (2) Menteri/Menteri Muda lainnya dapat menghadiri rapat- rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan, baik atas permintaan Ketua maupun atas kehendak sendiri.
