PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 80
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum terdiri atas paling banyak 5 (lima) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No 247891 A Bagian PRESIDEN REPUBUK INDONESTA Bagian Kedelapan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
