Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dalam penyiapanizinprakarsa penJrusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden; b. pemantauan, analisis, dan pelaporan pen5rusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden; c. pelaksanaan analisis dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden; SK No 247673 A d. pelaksanaan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. pelaksanaan analisis, penyelesaian, dan penyiapan Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, dan kewarganegaraan Republik Indonesia, dan ekstradisi; e. pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan di bidang perjanjian internasional dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional; f. pelaksanaan litigasi, analisis dan pen5rusunan pendapat hukum terhadap gugatan perdata dan tata usaha negara, serta gugatan arbitrase internasional kepada Presiden dan Wakil Presiden, permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan, serta permasalahan hukum lainnya; g. pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden; h. pemberian nomor, pendistribusian, publikasi, dan pendokumentasian Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
