Pasal 76
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Pasal TT (1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pemndang-undangan dan Administrasi Hukum dipimpin oleh Deputi. SK No 247672 A
