Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; b. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; SK No 247671 A c penyediaan. PRESIDEN REPUBUK INDONESIA c. penyediaan prasarana dan sarana, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; d. pemberian dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya kepada Tim Penilai Akhir; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet.
