PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 62
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat.
