PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 61
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi... SK No 2476664 PRESIDEN REFUBUK INDONESIA (2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
