Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; b. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden; c. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden; d. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; SK No 247659 A e.pemberian... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA e. pemberian dukungan prasarar,a dan sarana serta hak keuangan bagi Staf Khusus Wakil Presiden; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden; g. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.
