PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 42
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden, serta pengelolaan dana operasional dan dana bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden.
