PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 125
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2O2I tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor lT3), tidak dimintakan persetujuan Presiden.
