PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 124
(1) Dalam hal jabatan administrasi yang belum disetarakan ke dalam jabatan fungsional dapat dilakukan penyetaraan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. jabatan administrator ke jabatan fungsional ahli madya; dan b. jabatan pengawas ke jabatan fungsional ahli muda. (3) Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya. BABXII ... SK No 247992 A PIIESIDEN REPUBUK INDONESIA
