Pasal 76
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a, diberikan
dalam bentuk mata uang rupiah.
(2) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan
validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk.
www.peraturan.go.id
2015, No.366 -14-
(2a) Validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak berita acara kesepakatan
bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (1).
(3) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan pelepasan
hak oleh Pihak yang Berhak.
(4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak penetapan bentuk Ganti
Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 112 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
