PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 69
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah mengundang Pihak yang
Berhak dalam musyawarah penetapan Ganti
Kerugian dengan menetapkan tempat dan waktu
pelaksanaan.
(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
tanggal pelaksanaan musyawarah penetapan Ganti
Kerugian.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipimpin oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
atau pejabat yang ditunjuk.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 76 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai
berikut:
