PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 60
(1) Peta Bidang Tanah dan daftar nominatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 diumumkan di kantor
www.peraturan.go.id
2015, No.366
kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan,
dan lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilaksanakan secara bertahap, parsial, atau
keseluruhan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 69 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
