PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 54
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah dapat membentuk Satuan Tugas
dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak
dibentuknya Pelaksana Pengadaan Tanah, yang
membidangi inventarisasi dan identifikasi:
- data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan
dan pemanfaatan tanah; dan
- data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan
Tanah.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibentuk untuk 1 (satu) Satuan Tugas atau
lebih dengan mempertimbangkan skala, jenis, serta
kondisi geografis dan lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum.
(3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
