PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 51
(1) Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan ditugaskan
sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Kepala
Kantor Pertanahan membentuk Pelaksana Pengadaan
Tanah.
(2) Susunan keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang
berunsurkan:
- pejabat yang membidangi urusan Pengadaan
Tanah di lingkungan Kantor Pertanahan;
- pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada
lokasi Pengadaan Tanah;
- pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi
yang membidangi urusan pertanahan;
- camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
dan
www.peraturan.go.id
2015, No.366 -12-
- lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi
Pengadaan Tanah.
(3) Pembentukan Pelaksana Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak
diterimanya penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
