PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 50
Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menugaskan Kepala
Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah, dengan mempertimbangkan efisiensi, efektifitas,
kondisi geografis, dan sumber daya manusia, dalam waktu
paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengajuan
Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
- Ketentuan Pasal 51 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3)
sehingga berbunyi sebagai berikut:
