Pasal 49
(1) Pelaksanaan Pengadaan Tanah diselenggarakan oleh
Menteri.
(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala
Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah.
(3) Susunan keanggotaan pelaksanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang berunsurkan paling
kurang:
- pejabat yang membidangi urusan Pengadaan
Tanah di lingkungan Kantor Wilayah BPN;
- Kepala Kantor Pertanahan setempat pada lokasi
Pengadaan Tanah;
- pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi
yang membidangi urusan pertanahan;
- camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
dan
- lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi
Pengadaan Tanah.
www.peraturan.go.id
2015, No.366
(4) Penetapan Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam waktu
paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya
pengajuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
