Pasal 47
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan
pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum kepada
bupati/walikota berdasarkan pertimbangan efisiensi,
efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia,
dan pertimbangan lainnya, dalam waktu paling lama
5 (lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen
Perencanaaan Pengadaan Tanah.
www.peraturan.go.id
2015, No.366 -10-
(2) Dalam hal Gubernur mendelegasikan kewenangan
kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bupati/walikota membentuk Tim Persiapan
dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
diterimanya pendelegasian.
(3) Pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
secara mutatis mutandis sesuai dengan Pasal 9
sampai dengan Pasal 46.
- Ketentuan Pasal 49 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
sehingga berbunyi sebagai berikut:
