Pasal 46
(1) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1),
dilakukan dengan cara:
www.peraturan.go.id
2015, No.366
- ditempatkan di kantor kelurahan/desa atau nama
lain, kantor kecamatan, dan/atau kantor
kabupaten/kota dan di lokasi pembangunan; dan
- diumumkan melalui media cetak dan/atau media
elektronik.
(2) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dikeluarkan
Penetapan Lokasi pembangunan.
(3) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan
melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui surat kabar
harian lokal dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali
penerbitan pada hari kerja.
(5) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan
melalui media elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui laman
(website) pemerintah propinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau Instansi yang memerlukan
tanah.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
