PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 41
(1) Penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh
gubernur dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (3), atau
sejak ditolaknya keberatan dari Pihak yang Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah habis dan penetapan lokasi belum
diterbitkan, penetapan lokasi dianggap telah
disetujui.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 46 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
