PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 39
Penanganan keberatan oleh gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
- Ketentuan Pasal 41 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
