PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 14
(1) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf c disampaikan kepada
masyarakat pada rencana lokasi pembangunan
melalui lurah/kepala desa atau nama lain dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
ditandatanganinya surat pemberitahuan.
www.peraturan.go.id
2015, No.366 -8-
(2) Bukti penyampaian pemberitahuan melalui surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam
bentuk tanda terima dari perangkat kelurahan/desa
atau nama lain.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
