PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 11
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) melaksanakan pemberitahuan rencana
pembangunan kepada masyarakat pada lokasi
rencana pembangunan.
(2) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dibentuknya Tim
Persiapan.
(3) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
maksud dan tujuan rencana pembangunan;
letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan;
tahapan rencana Pengadaan Tanah;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan
Tanah;
- perkiraan jangka waktu pelaksanaan
Pembangunan; dan
- informasi lainnya yang dianggap perlu.
(4) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua
Tim Persiapan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
