PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 8
(1) Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan Persiapan
Pengadaan Tanah setelah menerima dokumen
perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gubernur membentuk Tim
Persiapan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja
sejak dokumen perencanaan Pengadaan Tanah
diterima secara resmi oleh Gubernur.
www.peraturan.go.id
2015, No.366
- Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
