Pasal 112
(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan
hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang
memerlukan tanah disertai data Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, paling lama
3 (tiga) hari kerja sejak pelepasan hak Objek
Pengadaan Tanah.
(2) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa bidang tanah dan
dokumen Pengadaan Tanah.
(3) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berita
acara untuk selanjutnya dipergunakan oleh Instansi
yang memerlukan tanah guna
pendaftaran/pensertifikatan.
(4) Pendaftaran/pensertifikatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib dilakukan oleh Instansi yang
memerlukan tanah dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak penyerahan hasil Pengadaan
Tanah.
www.peraturan.go.id
2015, No.366
- Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai
berikut:
