PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 121
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan
tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak
lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung
oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak
yang berhak.
(2) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang
luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tata
ruang wilayah.
(3) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memerlukan penetapan lokasi.
(4) Penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi yang
memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa
penilai.
- Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB yakni
