PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Badan Pangan Nasional;
- Badan Gizi Nasional; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi...
SK No 248054 A
PRESIDEN
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pangan.
(3) Selain mengoordinasikan instansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koordinator juga mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang tata niaga, ekspor dan impor, dan neraca komoditas pangan.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
