PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 9
Kementerian Koordinator terdiri atas:
- SekretariatKementerianKoordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan;
- Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan Pertanian;
- Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan;
- Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
- Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas; dan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
