PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Koordinator juga menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas pangan.
