PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan berdasarkan Peraturan presiden Nomor 92 Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 265); dan
- pertanian berdasarkan Peraturan presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 64), melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 48. . .
SK No 248067 A
PRESIDEN
