PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 265); dan
- pertanian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 64), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator.
