PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, menggunakan sumber daya manusia, aset,
anggaran, dan dokumen dari:
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan presiden Nomor 92 Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 265); dan perekonomian b. Kementerian Koordinator Bidang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 64), berdasarkan dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.
