PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 45
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2olg tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 265); dan
- pertanian berdasarkan Peraturan presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 64), menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator. Pasal46... SK No 248066 A
PRESTDEN
