PERPRES
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK
Pasal 6
BAB 2 — PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN
(1) Pembangunan Kilang Minyak dapat dilakukan oleh:
- Pemerintah; atau
- Badan Usaha..
(2) Pembangunan ...
PRESIDEN
(2) Pembangunan . Kilang Minyak oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
dilakukan dengan:
KPBU; atau
penugasan.
(3) Pembangunan Kilang Minyak oleh Pemerintah melalui
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan melalui:
pembiayaan Pemerintah; atau
pembiayaan korporasi.
