PERPRES
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK
Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN
Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak dapat dilakukan dengan:
- memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.
Bagian Kedua
Pembangunan Kilang Minyak
Paragraf 1
Skema Pembangunan Kilang Minyak
