PERPRES
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK
Pasal 22
BAB 2 — PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN
Dalam pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak melalui
pembiayaan korporasi:
a . Menteri memberikan Izin Usaha Pengolahan kepada
PT Pertarnina (Persero) dalam hal PT Pertamina (Persero)
melakukan Pembangunan Kilang Minyak sendiri; atau
- Menteri memberikan Izin Usaha Pengolahan kepada
perusahaan patungan dalam hal PT Pertamina (Persero)
melakukan Pembangunan Kilang Minyak melalui kerja
sarna dengan Badan Usaha lain.
