PERPRES
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK
Pasal 17
BAB 2 — PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN
(1) Terhadap kilang minyak yang telah selesai dibangun
melalui penugasan dengan pembiayaan Pemerintah,
Menteri menugaskan PT Pertamina (Persero) sebagai
pengelola kilang minyak.
(2) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola
kilang minyak menjamin:
- ketersediaan bahan baku selama masa operas1
kilang minyak; dan
- ketersediaan fasilitas pendistribusian clan
pemasaran Bahan Bakar Minyak dan produk
lainnya sampai kepada konsumen.
Paragraf 4
Pembangunan Kilang Minyak melalui Penugasan dengan
Pembiayaan Korporasi
