PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDI NATOR
Pasal 28
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan daerah.
(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan
Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan dan transformasi digital.
Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
