PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDI NATOR
Pasal 29
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 248040 A
PRESIDEN
TATA KERJA
