PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDI NATOR
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantatlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kedelapan Staf Ahli Pasal2T Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
