PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDI NATOR
Pasal 25
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 26 . .
SK No 248039 A
PRESIDEN
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
SK No 248039 A
PRESIDEN