PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDI NATOR
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan
Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman menyelen ggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perLlmahan dan sarana dan prasarana permukiman;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketujuh Inspektorat Pasal24
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
