Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
- pelaksanaan pemantaLlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dasar;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
Pasal 2 1
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan
Sarana dan Prasarana Permukiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan
Sarana dan Prasarana Permukiman dipimpin oleh Deputi. Pasal22 Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman. Pasa123...
SK No 248038 A
PRESIDEN
